INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 15 January 2021

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Oleh Forkopimda Kudus di PT Pura Nusapersada Kudus.

INDENPERS MEDIA ISTANA, KUDIS----Kegiatan peninjauan lapangan penerapan Surat Edaran ( SE ) Bupati Kudus Nomor: 800/024/26.00/2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Forkopimda Kudus yang bertempat di PT Pura Nusapersada Unit Holografi Jalan R.Agil Kusumadya,Desa Getaspejaten Kecamatan Jati,Kabupaten Kudus, naru-baru ini. pukul 10.00 - 10.30 Wib..

Hadir dalam acara kegiatan tersebut yaitu: DR. HM Hartopo, ST.MM.MH (Plt Bupati Kudus),Letkol Kav Indarto (Dandim 0722/ Kudus),AKBP Aditya Surya Dharma,SIK (Kapolres Kudus ),Fadjar Teguh (Kaur Perlengkapan Kejaksaan Kudus),Sulistyo Utomo (Waket DPRD Kudus),Drs. Agus Budi Satriyo, MH (Asisten 1 Sekda Kudus),Agus Juanto'SH (Kabid Naker Perinkop dan UMKM),DKK Kab Kudus.

Adapun Agenda pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai dari pukul 10.00 Wib, rombongan Forkopimda tiba di PT Pura Nusapersada Unit Holografi dengan disambut oleh : Agung (General Manager PT Pura Group,Handoko (Manager Pura Nusapersada),Kapten Cpl Noor Ali (Danramil 02/ Jati),AKP Bambang.S (Kapolsek Jati), Andrias Wahyu Adi S, AP (Camat Jati), Kusnadi (Kades Desa Getaspejaten),

Pada pukul 10.05 Wib rombongan Forkopimda berkeliling meninjau lokasi PT Pura Nusapersada Unit Holografi untuk memantau kegiatan di dalam perusahaan.

Kemudian pada pukul 10.30 Wib,rombongan Forkopimda meninggalkan PT Pura Nusapersada Unit Holografi.

 Plt.Bupati Kudus,DR.HM.Hartopo dalam kunjungan ke PT.Pura Nusapersada Unit Holografi dalan rangka meninjau penerapan Protokol Kesehatan bagi karyawan PT Pura Kudus dimasa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Beliau mengingatkan bahwa kegiatan PPKM tersebut sesuai intruksi dari Mendagri, SE Gubernur dan SE Bupati Kudus agar para pengusaha melaksanakannya.

"Perusahaan harus menerapkan kouta 25 persen dari kapasitasnya dan kalau ada perusahaan yang melangar kita hentikan dulu untuk evaluasi kalau sudah sesui persyaratan boleh buka kembali" tuturnya.

Hasil peninjauan di PT Pura Nusapersada Kudus meresume beberapa hasil diantara ;

Dalam pelaksanaan kerja di PT Pura Nusapersada Kudus sudah melaksanakan Protokol Kesehatan bagi para pekerja dengan menerapkan 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun,Memakai masker,dan Menjaga jarah ).

Disamping itu,sudah pula menerapkan kouta 25 persen dari kapasitas pekerja yang berkegiatan dengan menyediakan;

Wastafel untuk cuci tangan pakai air/ Hand sanitizer dan alat pengukur suhu tersedia di PT.Pura Nusapersada Kudus.

Kegiatan peninjauan Forkopimda Kudus di PT Pura Nusapersada Unit Holografi berjalan lancar dan aman dengan menerapkan Protokol Kesehatan.( Adh/Rz/Wk )****

No comments:

Post a Comment