INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 29 January 2021

Haruskah Dilanggar Jika Tahapan dalam Proses Pilkades Sudah Sesuai Aturan ? Ada Apa Ya.

INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK----Dalam hal proses dan rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala desa ( Pilkades ) telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan peraturan pelaksananya serta peraturan terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Andy Maulana yang berperan sebagai Koordinator Satgas Saber Pungli GNPK Jawa Tengah saat ditemui awak media Indenpers Media Istana di ruang kerjanya,Jum'at ( 29/01/2021 )

Kepala desa dipilih langsung oleh warga desa yang pemungutan suaranya bersifat  Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Prosedure mengenai pemilihan kepala desa kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang : Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) dan diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Andy Maulana disamping sebagai koordinator Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik juga merangkap jabatan pula sebagai Koordinator Satgas Saber Pungli GNPK Jawa Tengah dalam keterangan menyampaikan bahwa seiring adanya ketentuan yang tertuang pada Pasal 41 ayat (1) PP 47/2015 yang isinya mengatur bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan :

pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan;

pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.

Tahapan pencalonan terdiri atas kegiatan :

pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu sembilan hari;

penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi,dan penetapan serta pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari.

Penetapan calon kepala desa paliing sedikit dua orang dan paling banyak lima orang calon.

P
enetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa; pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama tiga hari; dan masa tenang paling lama tiga hari.

Tahapan pemungutan suara sendiri terdiri atas kegiatan :

pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau

dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

Terakhir, tahapan penetapan terdiri atas kegiatan :

laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara;

laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat tujuh hari setelah menerima laporan panitia;

bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan tahapan dan prosedure pelaksanaan pilkades yang sedemikian rinci seharusnya ditaati demi menegakkan Demokrasi dengan tidak melanggar hukum,pungkasnya.( Tr/Rz/WK )***

No comments:

Post a Comment