INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG--------Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bekerja untuk mengungkap tabir adanya gratifikasi yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2020.
Dalam keterangannya, Kepela Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan, SH, MH menjelaskan jika tim penyidik sedang memeriksa kembali saksi-saksi dalam kasus ini.
Kali ini, saksi yang dipanggil oleh tim penyidik Kejati Lampung diantaranya para Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Lamsel.
"Info hari ini giat Pemeriksaan tahap penyidikan bidang pidsus Kejati Lampung, kami sampaikan perkembangan untuk penyidikan Gratifikasi Inspektorat Lamsel, ada empat (4) orang saksi yang hadir", jelas Kasipenkum Kejati, baru-baru ini.
Kasipenkum juga menerangkan jika saksi-saksi yang diperiksa ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Kabupaten Lamsel, "saksi yang hadir berstatus ASN dan merupakan Kepala Puskesmas di Kabupaten Lamsel", ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.
Tim Penyidik Kejati juga telah berhasil memeriksa empat (4) orang saksi dan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Lamsel.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus gratifikasi ini merupakan kasus yang awalnya mengarah kepada dugaan pidana pemerasan kepala-kepala Desa yang kemudian berujung pada pemberian hadiah (gratifikasi) kepada para pejabat struktural di Inspektorat Lamsel di tahun 2020.
Kemudian, tim penyidik Kejati mendatangi dan melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen-dokumen dari Kantor Inspektorat Lamsel
Selain itu, alat komunikasi (hand phone) beberapa pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Pemkab Lamsel turut diamankan oleh tim penyidik Kejati Lampung, baru-baru ini.(Sa/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment