INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 29 January 2021

Bantuan Sosial Pemerintah Dalam Masa Pandemi Terkait Covid -19 Harus Jelas dan Tepat Sasaran.

INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK-----Beberapa kebijakan dan langkah strategis yang diambil pemerintah khususnya dalam pemberian bantuan sosial hendaknya harus tepat sasaran dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan secara detail terkait langkah, upaya serta penganggarannya.

Proses dan alur pengalokasian bantuan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 telah banyak diberikan mengingat keterdesakan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan.

Efek perubahan hampir dirasakan seluruh lapisan masyarakat dari taraf ekonomi bawah, menengah hingga lapisan atas di tengah pandemi Covid - 19 yang tidak kunjung berakhir. 

Andy Maulana, Konsultan Pengkajian dan Kebijakan Publik sekaligus sebagai Satgas Saber Pungli GNPK Provinsi Jawa Tengah menuturkan kebijakan atas pemberian bantuan menjadi hal sensitif di tengah-tengah masyarakat, ditandai dengan berbagai permasalahan yang terlihat di permukaan.

Permasalahan yang muncul berkaitan dengan besaran rupiah maupun ketidak sesuaian jumlah yang diterima masyarakat dengan kenyataan. 

“Hal ini menjadi problem yang sangat serius karena telah ada aturan tertulis dan legalitasnya berkekuatan secara hukum, sehingga hal tersebut seharusnya bisa didistribusikan dengan baik,” kata Andy Maulana.

Menurutnya, persoalan pendistribusian mengakibatkan kegaduhan dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat. 

Dalam hal ini bisa dilihat pada sisi regulasi antara pemerintah pusat sampai pemerintah pada tataran paling bawah terlalu panjang, sehingga akan pendistribusian bantuan menjadi lama dan besaran biaya operasional lebih besar.

Panjangnya birokrasi dalam penyaluran bantuan akan menimbulkan kerumitan dalam pengawasan penyelenggaraan atau audit. 

Koordinator Satgas GNPK berharap tidak ada pemangkasan dalam birokrasi dengan pengawasan secara pararel dari tingkat pusat sampai dengan diterimanya bantuan ke tangan masyarakat juga perlu menjadi perhatian.

Tentu hal tersebut harus diperkuat dengan dibentuknya aturan pelaksana yang lebih kompleks dan komprehensif sebagai dasar untuk menjalankan. 

“Aspek yang tak kalah penting, tentu kritik dan saran dari masyarakat yang mengerti hal tersebut harus tetap disuarakan sebagai bentuk kontrol sosial maupun kepedulian terselenggaranya regulasi yang baik,” tandasnya.( Adh/Rz/Wk )***

No comments:

Post a Comment