FOTO ; Ribut Daryanto (31) Warga Jalan Cumi-cumi, Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap polisi lantaran jadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu selama empat bulan terakhir di wilayah Kota Semarang.
INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG-----Ribut Daryanto (31) pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu digelandang Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Semarang Utara bersama Ditresnarkoba Polda Jateng.
Warga Jalan Cumi-cumi, Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang itu tak berkutik saat petugas menyergap di rumahnya, baru-baru ini.
Tersangka langsung mengakui perbuatannya lantaran polisi menemukan berbagai barang bukti di rumahnya.
Di antaranya satu klip putih berisi sabu-sabu seberat 0, 20 gram, tiga buah timbangan digital warna silver,sedotan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku sebenarnya target dari Ditresnarkoba Polda Jateng, namun karena pertimbangan barang bukti yang ditemukan kasus dilimpahkan ke Polsek Semarang Utara," jelas Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono.
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan sementara tersangka yang seorang pengangguran merupakan pengedar sekaligus sebagai pengguna sabu-sabu sejak 4 bulan lalu.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap distribusi barang haram yang telah dijual oleh tersangka.
"Tersangka mengaku mengedarkan hanya untuk warga Kota Semarang di kalangan para pekerja," jelasnya.
Dia menyebut, tersangka mendapatkan sabu-sabu selama ini dari narapidana atau bandar yang berada di Lapas Kedungpane Semarang.
Tersangka membeli sabu-sabu melalui jaringan terputus, artinya tidak pernah bertemu secara tatap muka dengan pemasoknya.( Slamet.R/Rz/WK )****
No comments:
Post a Comment