INDENPERS MEDIA ISTANA, Bandar Lampung-----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menindaklanjuti pengaduan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan, SH, MH, baru-baru ini.
"Laporannya sudah di Tindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim)", kata Kasipenkum Kejati Lampung.
Sementara, terkait temuan yang disampaikan oleh DPW KAMPUD Provinsi Lampung tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung memberikan tanggapan bahwa OJK Provinsi Lampung melalui pertemuan secara online pada September 2020 meminta pihak PT. BPRS Lamtim untuk menindaklanjuti temuan DPW KAMPUD Provinsi Lampung. Selain itu, OJK juga akan menjadikan temuan DPW KAMPUD Provinsi Lampung sebagai masukan bagi OJK untuk pengawasan lebih lanjut ke PT. BPRS Lamtim, demikian tanggapan dari OJK melalui surat yang langsung ditandatangani oleh Deputi Direktur Pengawasan LJk, Aprianus Jhon Risnad.
Terkait hal ini, DPW KAMPUD Provinsi Lampung melalui DPD Kabupaten Lamtim memberikan atensi keras terhadap tanggapan dari OJK tersebut.
"Laporan kami bukan hanya menjadi masukan dan saran untuk OJk, namun temuan ini mengandung dugaan KKN dalam mengelola PT. BPRS Lamtim, harus mendapat sanksi tegas, karena menyangkut uang Masyarakat Miliyar Rupiah", kata Ketua DPD KAMPUD Lamtim, Fitri Andi. (Sa/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment