INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 31 January 2021

Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang Ruginya Rp 22 Triliun.

INDNPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) periode 2012-2019. Sejak disidik pada 14 Januari, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menggambarkan setidaknya ada 7 orang calon tersangka dalam kasus tersebut namun dia tidak menyebut siapa tersangkanya.

Yang mengejutkan, dua tersangka di antaranya juga terjerat kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya.

"Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan ASABRI, dan Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.

Meski 2 calon tersangka kasus ASABRI sama seperti Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Sebab, kerugian korupsi di ASABRI lebih besar dibandingkan Jiwasraya.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Burhanuddin, kerugian negara di kasus ASABRI mencapai Rp 17 triliun. Sementara, perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun.

Kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di kasus ASABRI yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup.

"Kasus ASABRI ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment