INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKATA-----Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait kabar soal pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer belanja, dan token listrik.
Kabar tersebut mencuat usai Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 pada 22 Januari 2021 dan mulai berlaku per 1 Februari 2021.
Melalui akun Instagram miliknya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa hingga token listrik.
Tangkapan layar unggahan Sri Mulyani. (Sumber: Instagram/smindrawati)
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” tuturnya, baru-baru ini.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan tidak ada pungutan pajak baru karena selama ini PPN dan PPh-nya sudah berjalan.
Menurutnya, ketentuan baru tersebut hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh serta untuk memberikan kepastian hukum.
Untuk pulsa dan kartu perdana, terjadi penyederhanaan PPN sebatas sampai distributor tingkat II (server).
Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Selanjutnya, token listrik tidak lagi terkena PPN melainkan hanya jasa atau komisi penjualan untuk agen penjualnya saja.
Sama halnya dengan PPN voucer karena fungsinya sebagai alat pembayaran yang setara dengan uang.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.(RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment