INDENPERS MEDIA ISTANA, Jakarta----Warga Negara Indonesia kini direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Warga tertentu bisa saja diberikan pangkat militer.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Direstui Jokowi, Rakyat Jadi Pasukan Cadangan TNI Amankan RI
Kapan Rakyat Jadi Pasukan Cadangan TNI untuk Amankan NKRI?
Dalam pasal 1 dikatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.
Ruang lingkup aturan ini meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.
Khusus komponen cadangan, terdiri dari warga negara yang dalam hal ini WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.
Mereka akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setelah lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Mereka nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mereka juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.
Peserta yang lulus akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Komponen cadangan yang telah dilantik nantinya berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Komponen cadangan juga bisa diberhentikan dengan hormat apabila telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugas, gugur, atau tidak ada kepastian setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment