INDENPERS MEDIA ISTANA, JEPARA----Warga masyarakat Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, menuntut ganti rugi atas pencemaran pembuangan batu bara ke wilayah perairan laut Jepara saat Kapal Tongkang
RIMAU 2503 yang ditarik Tug Boat EWIS 16/YD8022 dari Banjarmasin tujuan Cirebon bermuatan Batu Bara sekitar 7000 M/T mengalami kebocoran di perairan Desa Ujung Batu, Jepara dengan titik koordinat 09.12.00 Lt. Selanjutnya, muatan batu bara di buang ke laut untuk menghindari tenggelamnya tongkang, baru-baru ini.
PT. Trans Logistic Semarang, sebagai Agen kapal, setelah mendapatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar Jepara (UPP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara Tongkang di tarik Tug Boat berlayar ke Semarang.
Awak media ketika menanyakan hal tersebut di atas oleh Petugas dari Syahbandar UPP II Jepara, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “secara clearance out, kapal sudah berlayar setelah memperoleh SPB dari Syahbandar, jadi dari sisi administrasi sudah selesai, untuk masalah pencemaran batu bara, sebaiknya langsung berhubungan dengan agen kapal yang mengoperasikannya dan yang mengetahui muatan kapalnya,”ucapnya.
Berdasarkan temuan awak media Indenpers Media Istana di lapangan bersama dengan Tokoh Masyarakat setempat , Puji Sumono (LSM Pelita Jepara),dan Kusriyanto dari URC Ormas Pemuda Pancasila ( PP) , bahwa di sepanjang pantai Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara, terlihat onggokan batu bara di dasar laut yang sebagian terbawa arus ke bibir pantai.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran, karena dapat merusak terumbu karang dan ekosistem atau biota laut karena berdampak pada pencemaran air laut sepanjang bibir pantai," ujar Puji Sumono (LSM PELITA).
Puji Sumono maupun awak media menjelaskan “Warga Desa Ujung Batu Kecamatan Jepara merasa menjadi korban dari pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan kebocoran kapal tongkang dan meminta tanggung jawabnya dari Pemilik Kapal yang diwakili oleh Agen, agar bertanggung jawab dengan pencemaran air laut dan memberikan kompensasi dari pembuangan batu bara oleh kapal tongkang nya,” jelasnya.
Ketika awak media menanyakan tanggung jawab mengenai batu bara yang dibuang ke laut, Vikri agen trans logistik yang dihubungi via WhatsApp +62813438903xx hanya mengatakan “saya tidak tahu, karena kapal sudah mendapat ijin berlayar dari petugas Syahbandar,” katanya.
Berdasarkan peraturan 12 Mil dari bibir pantai, limbah masih menjadi tanggung jawab pemilik kapal, dan instansi terkait bisa membebankan biaya kepada pemilik kapal, setelah proses pembersihan limbah.
Dari segi hukum, sebetulnya UU 32 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan. Atau bisa clean up dulu tanpa harus menunggu. Pemerintah clean up dulu, lalu meminta ganti kepada si pelaku.
Jenis pelanggaran Ship-borne Pollutants Pencemaran jenis ini dapat terdiri dari berbagai macam bentuk kapal dan muatan.
Pasal 324 Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 333 (1) Tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 117 (1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: 1.kelaiklautan kapal; dan kenavigasian.
2.Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi : keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Pasal 208 (1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas antara lain: mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan,serta mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226 (1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2) : Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal, dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
Ayat (3): Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap : pembuangan limbah di perairan dan penutuhan kapal.
Pasal 229 (1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan.
Pasal 231 (1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya. (2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Warga berharap Instansi terkait dan Pemda, bisa segera mengatasi permasalahan pencemaran laut ini, agar pantai Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara bebas dari Limbah Batu Bara Buangan kapal tongkang, yang sudah dibiarkan Syahbandar Jepara pergi tanpa koordinasi dan pemberitahuan dengan warga masyarakat, yang berjarak hanya selemparan batu dari kantor Syahbandar,jelasnya. (Adh/Rz/Wk)****
No comments:
Post a Comment