INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK -----Andy Maulana selaku Auditor dan Pengkaji Kebijakan Publik Tata Pemerintahan saat ditemui awak media tentang permasalahan tukar menukar tanah kas desa yang bukan untuk kepentingan umum,baru-baru ini.
Andy Maulana dalam pertemuannya dengan awak media memaparkan tentang hal tersebut di atas secara mendetail.
Proses tukar menukar aset desa terdapat adanya berbagai sumber ketentuan dan Dasar Hukum terkait aturan dan regulasi secara prosedural yaitu mengacu kepada : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Adapun dalam hal ini untuk persyaratan yang wajib dipersiapkan dan dilengkapi adalah terkait dengan Surat permohonan Ijin dari Bupati/Walikota,
Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, mengajukan
Surat permohonan tukar menukar tanah kas desa dari pemohon kepada Desa, Surat Keterangan dan
Ijin tukar menukar tanah kas desa dari Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa,
Surat permohonan ijin dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, Berita Acara hasil verifikasi tim kabupaten/kota, surat
Ijin tukar menukar tanah kas desa dari Bupati/Walikota.
Data tanah kas desa yang dimohon dan tanah pengganti yang meliputi : luas (harus berdasarkan peta bidang dari BPN), lokasi, harga (hasil penilaian Tim Appraisal Independen)
Kemudian hasil kajian dari Tim Pemerintah Kabupaten/Kota,
Surat pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk menanggung biaya administrasi sampai dengan proses pensertifikatan tanah pengganti menjadi hak pakai desa bermaterai.
Sedangkan ntuk keterangan dan ketentuan secara prosedural maka Instansi Pemerintah terkait memverifikasi data dan kelengkapannya atas surat permohonan dari Bupati/Walikota, meninjau lokasi tukar menukar tanah kas desa, membuat Berita Acara peninjauan lapangan yang ditandatangani oleh Tim dari Provinsi, kabupaten/kota, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pemohon, dan pemilik untuk kemudian diterbitkan Surat Ijin Gubernur tentang tukar menukar tanah kas desa bukan untuk Kepentingan Umum (rekomendasi).
Selanjutnya diproses permohonan persetujuan Menteri Dalam Negeri berkenaan dengan Tukar Menukar Tanah Kas Desa bukan untuk Kepentingan Umum tersebut, peninjauan oleh Tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan terakhir persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk hal tersebut.
Waktu yang dibutuhkan untuk fasilitasi tukar menukar tanah kas desa bukan untuk kepentingan umum adalah 2 (dua) bulan kecuali terdapat sengketa/konflik dalam proses tukar menukar tanah kas desa tersebut.
Sangatlah tidak diperkenankan dalam hal ini jika adanya fasilitas yang ada dilakukan proses tukar menukar aset apalagi aset tersebut milik desa yang ditukar dengan aset pribadi tanpa melalui tahapan dan proses permohonan ijin dan belum dapat rekomendasi dari pemerintah dan melanggar regulasi penetapan yang ada. Oleh sebab itu hendaknya bagi Kepala Desa harus teliti dan jeli terhadap adanya persoalan terkait proses tukar menukar aset desa tidak boleh dianggap sama seperti tukar menukar aset pribadi secara personal.
Sebagai output dari uji materi teknis tersebut juga harus mengacu pada aturan dan proses yang telah ditetapkan yaitu pada :
1. Surat Ijin Gubernur, untuk tukar menukar tanah kas desa bukan untuk kepentingan umum.
2. Permohonan persetujuan Menteri Dalam Negeri berkenaan dengan tukar menukar tanah kas desa bukan untuk kepentingan umum,paparnya.( Adh/Rz/Wk )****
No comments:
Post a Comment