INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap mengambil tindakan untuk penagihan utang BLBI kepada anak Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto.
Saat ini Satgas sudah memasukkan dua nama tersebut ke dalam daftar panggilan Satgas. "Memang nama tersebut (Tutut dan Tommy Soeharto) sudah ada panggilan dan sudah ada kuasanya. Satgas sampaikan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan, manakala tidak dapat sukarela bisa dilakukan dari tindakan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dalam Satgas BLBI terdapat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berperan sebagai Dewan Pengarah. Tommy Soeharto telah dipanggil oleh Satgas BLBI yang dikomandoi anak buah Sri Mulyani, Rionald Silaban pada 26 Agustus 2021. Tommy Soeharto mengutus perwakilannya untuk menghadap Satgas BLBI.
Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrato keduanya mewakili PT Timor Putra Nasional yang memiliki utang Rp 2.612.287.348.912,95.
Tutut Soeharto menjadi salah satu daftar obligor BLBI yang jadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Pada dokumen tersebut, Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Satgas BLBI juga sudah melakukan penagihan sebesar Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta atau setara dengan Rp 106,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.000). Jika dijumlahkan maka yang berhasil disetor ke kas negara adalah Rp 109,25 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satgas BLBI juga sudah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
"Sekarang yang sudah diperoleh dari kerja tim ini, pertama yang disetor ke kas negara sudah Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta," kata dia baru- baru ini.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment