INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 6 October 2021

Kejagung Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ini Respons Ahok.



INDENPERS MEDIA ISTANA, Jakarta,------------- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mengenai penyelidikan yang telah dilakukan Kejagung ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun angkat bicara.

Ahok menyebut, dilakukannya penyelidikan oleh Kejagung agar ada kejelasan mengenai kasus ini.

"Iya biar jelas," ungkapnya,  Rabu (06/10/2021), saat ditanya bagaimana tanggapan soal penyelidikan kasus LNG yang dilakukan Kejagung.

Dia pernah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah. Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi.

"Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," paparnya saat ditanya hasil audit internal dan apakah berkaitan dengan penyelidikan Kejagung.

Dari pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga turut bersuara mengenai hal ini. Arya meminta agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung.

"Tunggu dari kejaksaan atau KPK. Kita tunggu saja Kejaksaan," ujar Arya, baru- baru ini.

Baca: KBUMN Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Tunggu Kejaksaan

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan, apabila yang dipermasalahkan dalam kontrak itu adalah harga, situasi sekarang sudah berbeda.

"Kan katanya harga gak begitu baik ya, sekarang sudah bagus," katanya.

Seperti diketahui, saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Senin (04/10/2021).

"Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," paparnya.

Dia mengatakan, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Agar tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejagung mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pada Februari 2021, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. Hal ini dikarenakan terjadi penurunan permintaan gas, khususnya sejak pandemi Covid-19 melanda.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment