INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 11 October 2021

Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggauta KPU dan Bawaslu Periode 2022 -2027.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Keppres itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu.

"Kepres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Kemudian, ada ketentuan lain yakni pasal 22 dan pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang," jelasnya.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa nantinya belasan anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.

Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro

2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah

3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar

4. Anggota: Edward Omar Syarif

5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman

6. Anggota: Hamdi Muluk

7. Anggota: Endang SSulast

8.  Anggota: I Dewa Gede Palguna

9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin

10. Anggota: Poengky Indarty

11. Anggota: Betti Alisjahbanna.(RZ/WK)***"

No comments:

Post a Comment