INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 29 October 2021

Cuti Bersama Natal Dihapus, Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya!



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Pemerintah memastikan kebijakan menghapus cuti bersama Natal adalah untuk melindungi masyarakat. Terutama menghindari gelombang ke-3 Covid-19.

"Pandemi belum hilang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran persnya, Kamis (28/10/2021).

"Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi."

Ditegaskannya libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk. Ini didasarkan pada pengamatan dan pengalaman sebelumnya yang berujung lonjakan kasus.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," ujarnya.

Cuti bersama Natal sudah dipangkas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021

Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut. Pengguna moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama, harus memiliki syarat surat negatif PCR 3 x 24 jam untuk transportasi udara atau syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment