INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 30 October 2021

MK Putuskan Status Pandemi sampai Akhir Tahun, Mahfud: Tak Usah Didramatisir.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Mahfud mengatakan, dikabulkannya uji materiil terhadap Pasal 27 di UU itu justru menguatkan posisi pemerintah. Menurut dia, MK hanya menambahkan frasa 'Sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3'. 

"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait Covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud baru- baru ini.

Kalimat yang menyebut sebuah subjek tidak bisa digugat pidana maupun perdata, sambung Mahfud juga termaktub di beberapa UU di antaranya, Pasal 50 dan 51 KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). 

"Itu juga sudah ada di berbagai UU lain, jadi enggak usah didramatisir seakan-akan ini dibatalkan dan harus ditambahkan. Lho di UU lain sudah banyak nih," tuturnya. 

Oleh karenanya, Mahfud meminta masyarakat membaca demgan seksama isi daripada vonis yang dijatuhkan oleh MK. Dia memastikan, semua hal yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penanganan Covid-19 berjalan dengan baik. 

"Harap hati-hati dalam membaca. Semua berjalan baik dan kita tahu hari-hari ini sedang mendapat pujian dari pemeringkatan penanganan Covid-19. Di mana Indonesia termasuk yang teratas dan ada di level 1 di seluruh dunia penanganannya," katanya. 

Sekadar informasi, UU tersebut digugat oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, serta aktivis dan LSM. 

Dalam gugatannya, pemohon menyebut UU Covid-19, khususnya Pasal 27 berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, bahkan tidak dapat digugat pada peradilan tata usaha. 

Sebelumnya, MK memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. 

Bila status dilanjutkan, hak yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. 

Organisasi Kesehatan Dunia Anugerahi Mensos Risma Penghargaan Excellence in Leadership Medallion

“Pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut,” ujar Hakim MK Suhartoyo. 

Dia mengatakaan, jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (UU Covid-19) akhirnya dibatasi. 

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2,” kata Ketua MK Anwar Us.(RZ/WK)*****

No comments:

Post a Comment