INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah bintang militer kepada 3 prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ketiganya dinilai telah menjalankan tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan hingga jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI.
Pemberian anugerah tanda kehormatan bintang militer itu dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/10/2021). Anugerah ini juga diberikan dalam rangka HUT ke-76 TNI.
Anugerah tanda kehormatan bintang militer itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 15,19,95/TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya. Kepres ini ditandatangani pada 20 September 2021.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menerapkan dan seterusnya ke-1 menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, tanpa merugikan tugas pokoknya," kata Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono membacakan Keputusan Presiden.
Berikut ini 3 prajurit TNI yang menerima tanda kehormatan bintang militer:
1. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Kolonel Inf. Anwar, NRP 11950043691072
2. Bintang Jalasena Nararya, Kapten Laut (T) Rohani Sapporo
Noor, NRP 20549P
3. Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya, Serka Pom. Wawan Agus Setiawan, NRP 519941.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment