INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Indonesia menjadi juara di Piala Thomas, namun bendera tak bisa dikibarkan. Menpora Zainudin Amali memohon maaf kepada rakyat Indonesia.
Indonesia menjadi juara Piala Thomas 2020 setelah mengalahkan China 3-0 di babak final. Dalam pertandingan yang berlangsung di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021), Anthony Sinisuka Ginting, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, dan Jonatan Christie yang menjadi penentu kemenangan.
Pada penyerahan piala dan pemutaran lagu kebangsaan, tak ada bendera Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia sedang disanksi oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA)
Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) telah meminta maaf dalam konferensi virtual bersama Menpora Zainudin Amali dan Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari. Menpora pada momen ini juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
"Saya sekaligus memperkuat apa yang disampaikan oleh LADI tentang permohonan maaf, saya juga mohon maaf atas kejadian yang membuat kita semua jadi tidak enak dan nyaman," kata Zainudin Amali.
"Harusnya kita menikmati kegembiraan dengan Piala Thomas yang kembali ke pangkuan kita setelah dua dekade, tapi kegembiraan itu berkurang karena tidak bisa menyaksikan bendera Merah-Putih dikibarkan."
"Atas kejadian itu saya juga mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kita akan serius menangani ini. Pihak yang nantinya terindikasi menjadi penyebab kejadian ini, tentu juga harus mempertangungjawabkannya. Ini menjadi pekerjaan pak Okto menginvestigasi dan juga mengakselerasi," tegasnya.
Indonesia tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020. Menpora beralasan target sampel doping tak bisa tercapai karena kegiatan olahraga terhenti saat pandemi Covid-19.
Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021. Pekan Olahraga Nasional (PON) yang menjadi salah satu bagian dari sampel tes doping baru bergulir awal Oktober.
Dalam surat resmi pada 15 September 2021 itu WADA meminta Indonesia segera memberi bantahan atau klarifikasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah 21 hari sejak surat pertama dilayangkan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedaluwarsa tak ada balasan dari Indonesia. Karenanya WADA melayangkan surat ancaman sanksi untuk memberikan penjelasan terperinci.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment