INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 21 October 2021

Menteri Sofyan Djalil Diminta Mundur Saat Perangi Mafia Tanah Kok Bisa Dan Ada Apa Ya?



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam beberapa pekan terakhir menggelorakan perangi melawan mafia tanah. Namun, bukannya diapresiasi tapi malah diminta mundur oleh sebagian pihak.

"Saya sampaikan, ada kemajuan sangat besar di Kementerian ATR/BPN selama kepemimpinan Pak Sofyan Djalil. Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit. Ia membentuk satgas antimafia tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini," kata Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

"Dan, ia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah," sambung Taufiq menegaskan.

Dulu, kata Taufiq, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Anti Mafia Tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapi meski merajalela, kata Taufiq, semua menganggap aman tanpa mafia.

"Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini. Para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka mengerahkan segala-segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN," tutur Taufiq.

Taufiq mencontohkan masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB.

"Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya. Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan Pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu," papar Taufiq.

Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Misalnya tanah yang dikuasai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

"Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya," cetus Taufiq.

Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu pendapat yang salah sama sekali. Untuk pengukuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi.

"Mereka hadir karena dijamin oleh Permen Menteri ATR/BPN tahun 2016. Ada Undang-udangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan," kata Taufiq.

Taufiq juga menepis anggapan pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN.

"Itu salah total. Justru sekarang lah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi," kata Taufiq tegas.

Setiap pegawai yang berminat untuk dipromosi, boleh mengajukan diri. Setelah itu, kementerian membentuk tim pemandu bakat. Ia diwawancara oleh tim ini, yang di dalam ada menteri, sekjen dan para dirjen dan lain-lain.(RZ/WK)*****

No comments:

Post a Comment