INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.
Hal itu disampaikan Mahfud Md dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021). Mahfud memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal.
"Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan alasan-alasan penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan. Mahfud mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh korban untuk melapor. Polisi dan LPSK disiapkan memberikan perlindungan.
"Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan, pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK, yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Mahfud.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment