INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 2 January 2021

Soal Maklumat Kapolri, Dewan Pers: Media Tetap Punya Hak Memberitakan FPI.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA ISTANA )-----Terkait terbitnya maklumat Kapolri perihal larangan simbol FPI di Medsos, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," tegas Nuh baru-baru ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI

Tertuang dalam Maklumatnya, Jenderal Idham Aziz menekankan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment