INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 11 January 2021

Presiden: Indonesia Gunakan Vaksin COVID-19 yang Teruji dan Halal.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----Vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal secara gratis beberapa waktu mendatang telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Selain itu, vaksin juga terlebih dahulu melalui proses uji untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan secara virtual dalam Peringatan HUT ke-48 Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,  baru-baruini.

“Saya tegaskan bahwa vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia adalah vaksin yang telah diuji melalui penelitian di berbagai negara, terbukti aman, dan nantinya mendapat rekomendasi BPOM, serta dinyatakan halal oleh MUI,” ujarnya.

Kepala Negara menjelaskan, pihaknya akan segera memulai program vaksinasi setelah memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam hal ini, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keselamatan masyarakat penerima vaksin.

Saat ini Indonesia telah memiliki tiga juta dosis vaksin siap pakai yang sebagiannya telah terdistribusi ke daerah-daerah. Pada tahap awal pelaksanaan vaksinasi, pemerintah memprioritaskan kurang lebih 1,6 juta tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumlah dosis vaksin yang akan dimiliki Indonesia juga akan semakin meningkat. Rencananya, akan ada pengiriman vaksin dari sejumlah sumber seperti Sinovac, Novavax, AstraZeneca, BioNTech-Pfizer, hingga COVAX/GAVI setiap bulannya hingga akhir tahun.

“Hingga awal tahun depan, insyaallah akan tiba sebanyak 426 juta dosis vaksin. Insyaallah ini sudah cukup untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal karena jumlah penduduk yang harus divaksin untuk mencapai kekebalan komunal adalah sebanyak kurang lebih 182 juta,” imbuhnya.

Kepala Negara mengharapkan agar program vaksinasi tersebut dapat berjalan dengan efektif dalam kurun waktu 15 bulan atau bahkan diupayakan agar selesai lebih cepat.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan tetap melanjutkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kecil terdampak pandemi. 

Bantuan akan diberikan di antaranya melalui Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Desa, diskon listrik, hingga pemberian insentif bagi dunia usaha.

“Semua ini kita lakukan agar kita bisa melindungi masyarakat bawah dari dampak krisis kesehatan dan krisis ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment