INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK-----Andy Maulana selaku Auditor dan Konsultasi Tata Usaha Negara ( Bidang Tata Pemerintah RI) saat dikonfirmasi awak media Via Handphone di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Awak media Indenpers Media Istana disaat menghubungi Andy Maulana melalui telpon seluler untuk menanyakan seputar alih fungsi lahan pertanian yang banyak disalah gunakan keperuntukkannya oleh pemangku jabatan agar masyarakat awam memahaminya tentang hal tersebut.
Dalam keterangannya Andy Maulana selaku Auditor dan Konsultan Tata Usaha Negara,Bidang Tata Pemerintah RI menyampaikan,bahwa pemerintah serius melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut dilibatkan dalam upaya itu.
Saat ini, KPK telah melakukan kajian dan pemantauan untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dari kajian tersebut, ditemukan fakta bahwa luas lahan baku sawah, baik yang beririgasi teknis atau non irigasi mengalami penurunan.
Rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650.000 hektar per tahun atau setara dengan 6,5 juta ton beras,”tuturnya
KPK pun mengeluarkan rekomendasi untuk menjamin tercapainya swasembada beras dengan pengendalian laju penurunan lahan baku sawah.
Rekomendasi pertama adalah, pemerintah perlu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009.
Rekomendasi kedua, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik untuk pelaksanaan rekomendasi pertama.
Salah satu tugas yang diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) menetapkan larangan pengalihan lahan sawah baku melalui area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selanjutnya, Kementan dan Kementerian ATR/BPN harus menyusun mekanisme pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemda guna menjaminy pelaksanaan LP2B. Setelah itu, mekanisme keuangan untuk pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif bagi daerah yang sudah atau belum melakukan LP2B disiapkan Kementerian Keuangan.
Rekomendasi KPK tersebut dilatarbelakangi sejumlah masalah kunci dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Selain lahan baku pertanian yang terus berkurang, salah satu masalah adalah pemerintah yang saat ini belum memberikan insentif dan disinsentif kepada pemda dan pemilik lahan.
Padahal, pemberian insentif dan disinfentif itu diatur dalam pasal 38 sampai 43 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Disamping itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Akibatnya, pemilik lahan dan pemda enggan mempertahankan lahan pertaniannya dan beralih ke fungsi lain yang lebih menguntungkan secara ekonomi bagi mereka.
KPK menemukan kasus itu saat kunjungan lapangan ke Bekasi dan Karawang beberapa waktu lalu.
Disaat kunjungan itu menunjukkan pemda melakukan alih fungsi lahan baku sawah beririgasi teknis menjadi perumahan dan kawasan industri.
Alasan alih lahan adalah untuk menambah pendapatan pajak dan meningkatkan ekonomi masyarakat, ada pula temuan KPK lain, yakni buruknya koordinasi antarlembaga, baik di pusat atau daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan,yang termasuk pengawasan dan pemantauan, tidak ada lembaga yang merasa bertanggung jawab untuk masalah alih fungsi lahan sawah ini.
Sementara itu, guna mencapai swasembada beras, imbuh dia, Kementan telah melakukan program untuk menambah luas lahan baku sawah namun, butuh waktu setidaknya lima tahun bagi lahan sawah baru untuk mencapai tingkat produktivitas padi seperti lahan sawah yang ada tersiernya,paparnya.(
(Adh/Rz/WK )
No comments:
Post a Comment