Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, baru-baru ini.
Namun pembatasan kegiatan ini tidak dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.
Berikut parameter dimaksud:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Ini pernyataan lengkap Airlangga soal pembatasan kegiatan masyarakat:
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum Wr Wb. Salah sejahtera buat kita semua.
Yang kami hormati teman-teman media cetak maupun elektronik. Saya hari ini didampingi oleh Pak Menteri Kesehatan dan Kepala Satgas Penanganan COVID. Hari ini sesudah rapat sidang kabinet paripurna bahwa Presiden memberikan arahan untuk hal-hal berikut, yaitu pertama melihat daripada perkembangan dari pandemi COVID yang terjadi di dunia, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan adanya varian baru virus COVID-19 yang cepat menular, sedangkan pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah pengendalian di Indonesia, antara lain telah menerbitkan peraturan perjalanan WNA ke Indonesia yang seperti diumumkan oleh Ibu Menteri Luar Negeri antara tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Pemerintah juga melihat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring dengan membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional yang kita lihat dari indeks, purchasing managers index kita sudah mencapai 51,3 konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah beberapa hari ini meningkat ke Rp 13.899, dan ini lebih tinggi daripada, lebih baik daripada pre-COVID di bulan Januari yang lalu, dan kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang ini nanti dijelaskan oleh Pak Menteri Kesehatan, yang direncanakan dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus COVID melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.
Kemudian juga pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan virus COVID ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin. Kita ketahui bahwa beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan di awal Januari ini sudah 51.986 dan kemudian juga pemerintah melihat bahwa tingkat kesembuhan sudah tetap. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment