INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 12 January 2021

DPW KAMPUD Lampung Nilai Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim Muncul Akibat Metode Tender Seharusnya E-katalog.

INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG------Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak ada kerugian Negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 mendapat atensi keras dari elemen Masyarakat yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung melalui Ketua DPC KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, di Lampung Timur, Selasa (12/1/2021).

Kepada awak media Fitri Andi, mengungkapkan bahwa, hasil audit BPK RI disinyalir audit yang terfokus pada pemakaian uang negara terhadap spesifikasi barang/mobil yang dibelanjakan. Belum menilisik lebih jauh dari sisi ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Pihaknya menyayangkan, alhasil audit tersebut menjadi ajang kepentingan pihak-pihak yang kemungkinan bisa terlibat pada kasus ini, sehingga pihak-pihak tersebut menjadikan audit BPK sebagai dalil pembelaan. 

Dalam pandangannya, DPC KAMPUD Lampung Timur mengatakan bahwa potensi kerugian Negara berawal dari mekanisme dan metode pengadaan yang ditempuh oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim dan panitia lelang melalui proses tender pada awal Tahun 2016 silam.

Dari ketentuan, seharusnya pengadaan kendaraan dinas Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 dapat dilaksanakan melalui metode e-katalog sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah pasal 27 mengatakan Pengguna Anggaran dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa selain melalui E-purchasing dengan melalui e-lelang atau lelang cepat apabila ; a. Barang/jasa tidak menambah volume, b. Pemesan ditolak penyedia, c. Barang sudah tidak diproduksi, d. Satu-satunya barang/jasa dalam katalog elektronik sedang dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik. Dan pasal 110 ayat (4) Pengguna Anggaran wajib melakukan E-purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan", kata Andi. 

Selain itu pada ketentuan teknis menjadi acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan pengadaan Randis tahun 2016 silam, dapat mengacu dalam Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan E-purchasing, pasal 1 ayat (7) menyatakan pejabat pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam E-purchasing yaitu PPK yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dijelaskan oleh Andi, Katalog elektronik merupakan sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi tekni dan harga barang/jasa pemerintah. 

"Penayangan katalog elektronik sesuai perka LKPP No 14 Tahun 2015 pasal 11 mengatakan berdasarkan surat penetapan LKPP menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga dan jumlah pada katalog elektronik", terangnya.

Masih kata Andi, dengan metode yang ditempuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disinyalir atas persetujuan KPA (pimpinan BP2KAD) Lamtim, dengan mekanisme lelang/tender maka pada penyusunan Harga perhitungan sendiri (HPS) akan termuat juga anggaran keuntungan untuk kontraktor/pihak ketiga 10-15% dan dikenakan pajak PPH/PPN. Dengan kondisi ini, makan munculah potensi kerugian Negara pada pengadaan kendaraan Dinas Bupati-Wakil Bupati Lamtim, sesuai perhitungan audit dari akuntan independen pada kantor akuntan publik yaitu Rp. 686.911.670,-", jelas Fitri Andi. 

Andi mengungkapkan juga, bahwa dia dan pengurus DPC KAMPUD Lampung Timur pada tahun 2017 silam pernah di temui oleh Senen Mustakim di depan masjid di Kota Metro, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan korupsi pada pengadaan kendaraan Dinas tersebut, dalam pertemuan Mustakim menjelaskan jika dirinya tidak bersalah, kalau memang mau dipenjara itu nanti Herni dan Dadang (PPK dan Pokja) ungkap Andi menirukan kata-kata yang disampaikan Senen Mustakim kepada pihaknya yang kala itu Mustakim masih menjabat sebagai Kepala BP2KAD Lamtim. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi Randis ini telah mamasuki jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Pada Jum'at 8 Januari 2021, mantan Kepala BP2KAD Lamtim, Senen Mustakim turut dihadirkan di ruang Garuda. 

Dalam persidangan, Senen Mustakim mengeluarkan pernyataan bahwa BPK Pusat telah melakukan audit investigasi atas permintaan Kejaksaan Tinggi Lampung, dan dinyatakan tidak ada kerugian negara. 

Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kejaksaan mendakwa tersangka dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. Subsider pasal 3 UU No 31. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara atau Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 686.911.670 sebagaimana perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli akuntan independen pada Kantor Akuntan publik. 

Pada 11 Maret 2016, pelelangan diumumkan dan terdaftar sebanyak 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang," kata Jaksa Yudhi, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut dia, dari 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang hanya perusahaan PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang memasukan penawaran. 

"Terhadap dokumen penawaran dari PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang merupakan Showroom Mobil, tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan pada Tahap Evaluasi Penawaran dinyatakan Lulus Evaluasi Penawaran.

Kemudian Dadan Darmansyah selaku POKJA V, melanjutkan Tahapan Pembuktian Kualifikasi dan Negosiasi pada tanggal 21 sampai 22 Maret 2016, dan terdakwa yang tidak memiliki kewenangan selain yang diatur dalam kententuan Pasal 11 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Nomor : 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Sa/Rz/Wk)****

No comments:

Post a Comment