INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 10 January 2021

Diduga Desa Sumberejo Mal Administrasi dan Penyalahgunaan Prosedure Pengelolaan Keuangan.

INDENPERS MEDIA ISTANA,DEMAK-------Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Mal Administrasi Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang,Kabupaten Demak.

Penyalahgunaan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Desa pada Desa Sumberejo Kecamatan Demak yang diduga dilakukan oleh perangkat Desa Sumberejo. 

Peralihan Fungsi Aset Desa pada Desa Sumberejo Kecamatsn Bonang Kabupaten Demak merupakan kesalahan prosedure dan Regulasi pada pengelelolaannya. 

Andy Maulana selaku Auditor dan Konsultan Tata Usaha Negara  ( Bidang Tata Pemerintahan RI) dan juga sebagai Satgas Khusus Saber pungli GNPK menyampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media tentang Aset Desa yang ditukar dengan Aset pribadi di Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak 

Atas laporan warga masyarakat Desa Sumberejo atas dugaan tersebut,selanjutnya melakukan verifikasi dan uji materi dan kajian hukum yang selanjutnya diterbitkan LHP dan LHA

Atas Aduan dan laporan dari warga masyarakat, maka temuan segera diproses dengan Laporan Hasil Pemeriksaan  ( LHP) dan Laporan Hasil Audit ( LHA) atas adanya pelaporan dugaan penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Mal Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang diduga dilakukan oleh perangkat desa,ungkap Andi Maulana

Sangatlah ironis dan tidak diperkenankan jika ada fasilitas yang dilakukan proses tukar menukar aset,apalagi aset tersebut milik desa yang ditukar dengan aset pribadi tanpa melalui tahapan dan proses permohonan ijin dan belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah dan melanggar regulasi penetapan yang ada. 

Oleh sebab itu hendaknya Kepala Desa harus teliti dan jeli terhadap adanya adanya persoalan yang terkait dengan menukar aset pribadi secara personal. 

Sebagai output dari uji materi tehnis tersebut juga harus mengacu pada peraturan dan proses yang telah ditetapkan melalui: Surat ijin Gubernur untuk Tukar Menukar Tanah Kas Desa bukan untuk kepentingan umum. 

Disamping itu,harus juga melalui permohonan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang berkenaan dengan Tukar Menukar Tanah Kas Desa bukan untuk kepentingan umum,tuturnya.(Adh/Rz/Wk)***


No comments:

Post a Comment