INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK------ Proses Inventarisasi Aset Desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa,sebab banyak asset desa yang sulit ditarik kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disaat awak Indenpers Media Istana menemui Andy Maulana, Auditor Pengkaji Kebijakan Publik dan Pemerintahan,Selasa ( 5/01/2021 )
Andy Maulana memaparkan mengenai apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) perlu kita pahami sehingga tidak serta merta seenak sendiri dalam menggunakannya.
Asset Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa dan dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016), tuturnya.
Kalau demikian apa saja yang termasuk dalam asset desa ? yang perlu kita ketahui bersama agar masyarakat paham yang termasuk dalam asset desa yakni, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa, imbuhnya.
Bagaimana dengan pasar desa? pasar desa juga merupakan salah satu aset desa, termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa, ucapnya. ( Adh/Rz/Wk )****
No comments:
Post a Comment