INDENPERS MEDIA ISTANA------Demak - Andy MaulanaAuditor dan Pengkaji Kebijakan Tata Pemerintahan menyampaikan pentingnya tahapan pengelolaan Aset Desa dalam mengelola Aset Desa,disaat awak media menemui dan menanyakan tentang sejauh mana mal admistrasi bisa terjadi.
Andy Maulana dalam pemaparkan menyampaikan bahwa,pemerintah desa saat ini harus bisa mengelola Aset Desa dengan baik dan benar, sehingga hasil yang dikeluarkan dapat menjadi manfaat untuk masyarakat sekitar.
Bukan malah sebaliknya dimaanfaatkan pihak - pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab atas kepemilikannya sebagai pejabat yang berwenang dengan menggunakan aji mumpung berkuasa,tuturnya.
Adapun tahapan pengelolaan Aset desa ada beberapa poin yang harus dipahami dan dimengerti sebagai berikut :
1. Perencanaan
adalah : tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
2. Pengadaan
merupakan kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Penggunaan
yaitu : kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam menggunakan aset desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi
4. Pemanfaatan
adalah : pendayagunaan aset desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
5. Pengamanan
adalah : proses cara perbuatan mengamankan aset desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
6. Pemeliharaan
merupakan kegiatan yang dilakukan agar semua aset desa kondisinya selalu keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
7. Penghapusan
adalah : kegiatan menghapus atau
meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan pengelolaan barang, pengguna barang, dan atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
8.Pemindah tanganan :
merupakan pengalihan kepemilikan aset desa.
9. Penatausahaan
adalah : rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Pelaporan adalah : penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
11. Penilaian
adalah : suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data atau fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode atau teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset desa.
12. Pembinaan :
merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.
13. Pengawasan :
merupakan suatu usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan pengelolaan aset desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.
14. Pengendaliaan:
merupakan suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan–tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.
Terkait dengan adanya tahapan demi tahapan di atas yang harus dijalankan dalam hal pengelolaan aset yang ada di desa sehingga pihak-pihak terkait baik pemerintahan desa maupun di atasnya begitu juga masyarakat,akan memahami dan bisa memantau adanya proses tahapan demi tahapan tersebut sehingga roda pemerintah desa akan menjadi baik,paparnya. ( Adh/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment