INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 29 November 2021

Jokowi: Materi, Substansi dan Aturan Cipta Kerja Tetap Berlaku.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku. Dia menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021)

Jokowi memastikan putusan MK soal UU Cipta Kerja tak berpengaruh pada proses investasi. Ia meminta para pelaku usaha dan investor untuk tidak khawatir.

Mantan Wali Kota Solo itu berkata seluruh investasi yang sudah berjalan atau sedang diproses tetap bisa dilanjutkan. Jokowi menyatakan pemerintah menjamin keamanan berinvestasi.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia memastikan pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ujarnya.

Erick Thohir Perintahkan Fasilitas Umum dan Sosial di BUMN Gratis

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lainnya dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.(RZ/WK)******

A

Resep Ini Memperbesar Payudara dalam 5 Hari! Baca Selengkapnya

BREAST TREATMENT PRODUCTS


Li

No comments:

Post a Comment