INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKART-------------Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan perkembangan terbaru syarat perjalanan via darat yang semula diwajibkan melampirkan hasil negatif antigen atau PCR, minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Syarat tersebut sudah dihapus dan direvisi.
"Sekaligus ini kami menyampaikan update terakhir bahwa surat edaran No 90 sebelumnya mengatur transportasi darat masuk ketentuan 250 km tadi sudah dicabut, dan sudah diganti dengan surat edaran No 95 per kemarin, dan ini karena kami merujuk juga dengan Inmendagri yang terbit juga di tanggal yang sama," ungkap dia dalam konferensi pers Rabu (3/11/2021).
"Jadi kita sudah melakukan pencabutan, artinya ketentuan yang tadi itu memang sudah tidak ada," sambungnya.
Adita mengungkap kini perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen maksimal 1x24 jam, dan sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang juga ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM level 1.
Sementara, bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Bagaimana pengawasannya?
Ia menyebut pengawasan aturan syarat perjalanan tersebut dilakukan secara acak. "Tidak mungkin dilakukan satu demi satu karena kita tahu namanya kendaraan pribadi bisa berangkat dari mana saja bisa lewat mana saja," beber dia.
"Tetapi setidaknya kita mengantisipasi itu dengan melakukan pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest, kantor-kantor yang ada di lintasan-lintasan nasional jadi ini yang kita harapkan kementerian bersiap," pungkas dia.,(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment