INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Virus Covid-10 varian baru, Omicron atau disebut B 11529 yang diduga berasal dari Afrikan Selatan kini telah menyebar ke-13 negara. Untuk mencegah menyebarnya virus tersebut ke Indonesia maka pemerintah mulai melakukan pengetatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bepergian dari luar negeri.
Kenapa Indonesia tidak melakukan lockdown?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan pemerintah tidak menerapkan penutupan akses secara penuh keluar masuk orang dari dalam maupun luar negeri.
Menurut dia, lockdown tidak akan serta merta langsung menyelesaikan masalah.
"Kalau dari pengalaman kita, kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan atau equiliberumnya," ucap Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, baru- baru ini.
"Karena pengalaman lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat saja banyak negara melakukan lockdown malah dapat serangan (virus) lebih banyak. Kita yang banyak melakukan pendekatan seperti PPKM itu akan lebih baik," lanjut Luhut.
Luhut memastikan, hingga saat ini, virus varian terbaru tersebut belum menyebar ke Tanah Air. Disinyalir bahwa virus Omicron bisa menurunkan efikasi vaksinasi virus corona yang disuntikkan kepada seluruh masyarakat secara global.
"Sampai hari ini, belum (ada ditemukan virus varian Omicron) di Indonesia. Ini baru dugaan-dugaan, jadi belum ada berita pasti. Jadi kita harus memegang data-data. Jadi semua keputusan dibuat pemerintah itu berbasis data, bukan berbasis katanya," ujar Luhut.
Ada kemungkinan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pencegahan virus varian baru ini tidak lagi tiap pekan. Bisa juga dievaluasi tiap dua hari.
"Jadi, langkah yang ini adalah langkah yang konservatif. Presiden (Joko Widodo) sudah memerintahkan tadi siang, supaya betul-betul dicermati keputusan yang akan dibuat ini adalah yang paling baik buat negeri kita," ujarnya.
Sebagai informasi, mulai Senin (29/11/2021) ini, Pemerintah memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang sudah melakukan perjalanan dari 11 negara.
Adapun kesebelas negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Sementara bagi warga negara asing (WNI) dari kesebelas negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Adapun WNA selain dari negara di atas yang datang ke Indonesia, wajib melakukan karantian selama 7 hari, dari sebelumnya hanya 3 hari.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment