INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu itu, Jokowi mengatur secara spesifik mengenai posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Senin (22/11/2021).
Nantinya, wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
Dalam Perpres 97/2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh wakil kepala yang nantinya adalah Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selama menjabat sebagai kepala pemerintahan, Jokowi sempat menunjuk Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2016 lalu.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Jokowi membentuk aturan jabatan untuk posisi wakil menteri. Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan wakil menteri untuk sejumlah kementerian lainnya seperti Kementerian PPN/Bappenas, hingga Mendikbudristek.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment