INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 3 November 2021

Andika Cuma Setahun Jika Jabat Panglima TNi, Istana Akui Tak Masalah.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI jika pencalonannya disetujui oleh DPR. Pihak Istana pun tak masalah dengan hal tersebut sambil menyinggung jatah TNI Angkatan Laut.

Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.

Sementara, usia Andika saat ini sudah hampir 57 tahun. Ia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Dengan demikian, Andika hanya akan menjabat Panglima TNI selama 408 hari atau sekitar 1 tahun 1 bulan 13 hari.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan masa tugas Jenderal Andika Perkasa yang tersisa satu tahun bukan masalah untuk menjabat Panglima TNI.

"Ya enggak apa-apa, kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU (Angkatan Udara) sudah panglima, jadi pilihannya AD dan AL (Angkatan Laut), Pak Presiden sudah memilih AD," kata Pratikno baru- baru ini.

Ia juga menyebut Panglima TNI pengganti Andika bisa saja menjadi jatah TNI AL.

"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," tutut Pratikno, saat disinggung rumor pencalonan KSAL Yudo Margono yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Pratikno menambahkan, Jokowi memutuskan menunjuk Andika sebagai calon Panglima TNI pengganti Hadi sebelum berangkat mengikuti KTT PBB terkait perubahan iklim (COP26) di Glasgow, Skotlandia.

"[Keputusannya] sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.

Presiden Jokowi menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Jokowi menyurati DPR untuk meminta persetujuan atas usulan tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani telah menerima surat presiden soal kandidat panglima TNI. Puan berkata Komisi I akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Andika sebelum menjawab surat Jokowi.

"Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon panglima TNI yang diusulkan presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta,baru- baru ini.(RZ/WK)*****

No comments:

Post a Comment