INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional ke tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya. Ada empat tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Acara penganugerahan ini digelar secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 109 dan 110/TK/Tahun 2021 tentang Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Keppres ini diteken pada 25 Oktober 2021 oleh Jokowi.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden.
Berikut empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional:
Isu Marsekal Hadi Jadi Menteri, PKB: Eks Panglima TNI Mumpuni Masuk Kabinet
1. (Alm) Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi tengah
2. (Alm) Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. (Alm) Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. (Alm) Raden Ayra Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.(RZ/WK)*†*
No comments:
Post a Comment