INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-------Aksi berbahaya dan tidak bertanggung jawab dilakukan oknum Kimia Farma. Hal ini terkait penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Dalam kasus ini ada sebanyak lima orang yang telah ditetapkan Kepolisian Sumatera Utara menjadi tersangka. Tersangka mengaku antigen bekas ini hanya dicuci alkohol dan dilakukan semata-mata mencari pundi-pundi haram.
Dari informasi terbaru, lima orang tersangka itu ternyata merupakan warga Sumatera Selatan. Salah satu tersangka memiliki rumah mewah yang sedang dalam pembangunan.
Tersangka tersebut adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45) yang merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel. Ia diduga memiliki peran penting dalam kasus ini yakni sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai keterangan, baru- baru ini.
Menurut Muslim, sejak kasus penggunaan antigen bekas ini terkuak, pembangunan rumah mewah milik PM tersebut pun dihentikan. Rumah mewah yang sedang dalam pembangunan ini ada di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.
"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat," kata dia.
Lanjutnya, PM yang merupakan tersangka kasus ini sudah menjadi warganya sejak 2011 silam. Ia pun dikenal sebagai orang baik oleh warga di lingkungannya.
"Sudah lama dia tinggal di sini, sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat," jelas Muslim.( RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment