INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 18 May 2021

Jokowi soal TWK: Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes

Berbicara saat menyikapi status kepegawaian komisi antirasuah, kepala negara memandang seharusnya TWK terhadap pegawai KPK menjadi masukan untuk langkah perbaikan lembaga, baik terhadap individu maupun institusi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK," kata Jokowi, seperti dikutip Selasa (18/5/2021).

Jokowi mengemukakan, apabila ada kekurangan dari hasil tes, maka seharusnya para pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes masih berpeluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," tegasnya.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ujarnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tandasnya.( RZ/WK)**""

No comments:

Post a Comment