INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini. Dengan adanya penghematan ini, apakah gaji ke-13 batal cair?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, di tengah ketidakpastian global akibat pandemi covid-19 ini, pihaknya akan terus melakukan refocusing anggaran.
"Terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid-19 atau PEN perlu kita tingkatkan, besarannya akan kita lihat nanti seberapa besar yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," jelas Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, kata Isa pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni ini akan tetap direalisasikan. Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 gak ada tukin, itu kita bisa tarik dari K/L sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan covid dan PEN ini," kata Isa melanjutkan.
Untuk diketahui gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri segera dicairkan. Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS diperkirakan mulai 1 Juni 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tutur Jokowi.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment