INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 30 May 2021

Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Jokowi Buat Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia nasional penyelenggaraan presidensi G20. Pembentukan panitia dilakukan setelah pada 22 November 2020 di Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, Indonesia ditetapkan sebagai Presidensi G20 tahun 2022.

"Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu membentuk suatu panitia nasional," bunyi Keppres,baru-baru ini.


Pada pertemuan nanti, akan dilakukan sejumlah agenda. Yakni pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Slwrpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events, dan program Road to G20 Indonesia 2022.

Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2021 dijelaskan bahwa panitia nasional terdiri dari pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat. Susunan pengarah terdiri dari Presiden, wakil presiden, menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Pengarah bertugas untuk memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian presidensi G20," pada pasal 5.

Adapun tugas ketua meliputi tiga bidang yaitu sherpa track, finance track, dan bidang dukungan penyelenggara acara. Pada bidang sherpa track diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian, ketua II dan wakil didapuk oleh menteri luar negeri.

Lalu untuk finace track diketuai oleh menteri keuangan, ketua II Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua didapuk oleh wakil menteri keuangan, dan wakil ketua II deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track, dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni 2023," dalam aturan tersebut. ( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment