INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 22 May 2021

Terungkap Sosok yang Selipkan Poin TWK di KPK, Novel Baswedan Buka-Bukaan. Ada Apa Ya ?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Akhirnya terungkap siapa sosok yang memasukkan poin tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peraturan peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Novel Baswedan satu dari 75 karyawan KPK yang tidak lulus blak-blakan, Sabtu (22/5/2021).

Novel mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri yang menyelipkan tes wawasan kebangsaan dalam peraturan peralihan pegawai jadi ASN. Katanya komisi tim perumus pun tidak mengetahui ada yang memasukkan poin TWK dalam draf final peraturan itu. 

"Informasi yang kami dapatkan, itu (tes wawasan kebangsaan) yang memasukkan pak Firli sendiri. Pak ketua. Harusnya ada tim perumus. Pak ketua kan tidak termasuk, hanya memberikan tugas saja," kata Novel Baswedan kepada Karni Iyas.

Mereka yang tergabung dalam wadah pegawai juga termasuk dalam komisi tim perumus, namun sampai peraturan itu disahkan mereka tidak tau ada peraturan tentang TWK.

Pada prinsipnya isi dari peraturan yang baru dibuat itu peralihan menjadi ASN tidak ada yang merugikan hak-hak dari karyawan, termasuk disingkirkan dari institusi KPK.

Menurut Novel aturan TWK itu tiba-tiba diselipkan dalam peraturan yang disahkan oleh KPK.

"Semangatnya peralihan dilakukan sesegera mungkin dan tidak merugikan hak pegawai. Semuanya selaras. Tapi di penguhujung, kemudian akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan tentang norma tes wawasan kebangsaan," katanya.

Mereka heran kenapa poin tersebut tiba-tiba masuk, namun saat mereka menanyakan kepada pimpinan, tidak ada yang bisa menjawab.

"Sampai itu disahkan, kami diberikan informasi. Tapi semuanya tidak ada yang mengatakan apa konsekuensinya. Kami tanya, tidak pernah ada penjelasan," bebernya.

Hingga kemudian proses tes itu berjalan dan menuai banyak problematika hingga saat pengumuman dan masing-masing pegawai diberi surat keputusan (SK) yang dinilai bermasalah.( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment