INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.
“Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru- baru ini.
Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.
Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Melalui gaji ke-13, Sri Mulyani berharap PNS, TNI dan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugas secara penuh.
Berikut ini besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota,pegawai non-pegawai dan pensiunan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.
Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat.
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Pegawai non PNS/PNS instansi pemerintah termasuk lemabaga nonstruktural dan PTN sesuai Perpres No.10/2016;
Jenjang SD/SMP/SMA
a. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Jenjang SMA/DI/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
Pensiunan PNS
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.(Darlin). (RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment