INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyatakan keputusan untuk tidak meloloskan 51 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bentuk pembangkangan.
Giri yang merupakan salah satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, menilai KPK sebagai lembaga negara di bidang pemberantasan korupsi telah mengabaikan Instruksi Presiden Joko Widodo terkait polemik ini.
"Tentu ini adalah bentuk dari pembangkangan dari lembaga negara. Karena Presiden sudah jelas mengatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan, pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK," kata Giri, Selasa (25/5).
Menurutnya, keputusan tersebut telah mengecewakan para pegawai KPK yang selama ini telah mengabdi bagi institusi penegakan hukum itu.
Giri yang telah bekerja sebagai Direktur di KPK selama sembilan tahun ini merasa bahwa sistem yang selama ini dibangun telah dirusak oleh sejumlah agenda, mulai dari Revisi UU KPK hingga pemecatan pegawai-pegawai terbaiknya.
"Ternyata hari ini keputusannya adalah tidak seperti yang kita harapkan," ucapnya lagi.
Dia pun meminta agar Presiden dapat segera bersikap untuk menengahi polemik ini. Pasalnya, keputusan tertinggi saat ini berada di tangan Jokowi sebagai kepala negara.
"Mestinya pemberantasan korupsi tidak dihabiskan dengan hal yang tidak perlu demikian," tambahnya.
Giri sendiri mengaku telah bekerja untuk komisi antirasuah itu selama 16 tahun. Hanya saja, dia belum mengetahui lebih lanjut mengenai statusnya saat ini. KPK hingga Rabu (26/5) pagi ini belum merilis nama 51 orang tidak dapat lanjut menjadi ASN, dan 24 nama yang akan menjalani pembinaan lanjutan.
"Saya sangat merasa kecewa dengan perlakuan kepada 75 kami," tukas dia.
Hingga berita ini diturunkan, masih mencoba menghubungi Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dan beberapa pihak lain di Kantor Staf Presiden namun belum mendapat respons.
Sebagai informasi, 51 pegawai yang tidak lolos TWK tidak akan langsung diberhentikan. Mereka masih akan bekerja sampai 1 November 2021 dengan syarat, yaitu harus melaporkan setiap pekerjaan ke atasan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerangkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebab para pegawai yang dinyatakan tak lagi bisa menjadi ASN masih memiliki kontrak kerja.
Menurut dia, keputusan tersebut juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa para pegawai yang tak lulus TWK tak boleh dirugikan. Hal itu telah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bima mengungkapkan alasan 51 pegawai tidak mendapatkan pembinaan lanjutan karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).
Kata Bima, pegawai KPK yang bermasalah pada aspek kepribadian dan pengaruh masih bisa mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN, namun PUNP adalah harga mati.( RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment