INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG----- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), setelah resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan keuangan Daerah yang diperuntukan belanja penggantian suku cadang kendaraan senilai Rp. 2.050.000.000,- di Sekretariat Daerah (Sekda) melalui DPA Bagian Umum Sekda Way Kanan, tahun anggaran (TA) 2019, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (24/4/2021) kini pihaknya mendorong agar pihak Kejaksaan RI mengusut tuntas laporan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung, pada Minggu (2/5/2021).
"Dari hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi terhadap belanja penggantian suku cadang kendaraan senilai Rp. 2.050.000.000,- terdapat belanja penggantian suku cadang diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang dipinjam pakai kepada instansi lain senilai Rp. 329.581.770,-", ungkap Seno Aji.
Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang disinyalir mengarah kepada praktik KKN.
"Disinyalir modus operandinya yaitu terdapat pembayaran fiktif terhadap belanja penggantian suku cadang kendaraan yang dipinjam pakai lantaran ada sejumlah kendaraan yang ternyata sudah dilelang", jelas Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini.
Selain modus operandi di atas, belanja terhadap penggantian suku cadang kendaraan yang dipinjam pakai melanggar ketentuan yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pasal 167 ayat (3)", demikian terang Seno Aji.
Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung, juga menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan sesuai amanat Jaksa Agung RI.
"Kami meminta kepada Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung untuk bahu membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut, sesuai amanat Jaksa Agung RI", pinta dia.
"Sesuai laporan pengaduan dari Lembaga KAMPUD, Kejaksaan RI harus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2019", demikian tutup Agung. (Sa/Rz/WK)****
No comments:
Post a Comment