Foto: Suasana sepi dan sejumlah kios tutup di pusat perbelanjaan Poins Square Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak ketentuan beberapa daerah yang melarang operasional pusat perbelanjaan saat libur lebaran 11-16 Mei 2021. Pasalnya, hal ini akan berdampak signifikan pada kehilangan omset dan rusaknya beberapa jenis persediaan barang yang telah diinvestasikan pelaku usaha ritel.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan pelaku ritel hingga UMKM tela mempersiapkan stok sejak jauh sebelum sebelum lebaran agar harga stabil. Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya Mall & Ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional dan masyarakat telah cabin fever selama ini.
"Surat Edaran penutupan Mall & Ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan beroperasi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi. Kami telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal serta terbukti tetap komit dan konsisten sehingga bukan cluster pandemik selama 15 bulan pandemik terjadi," kata Roy, baru- baru ini
Dia menambahkan pusat perbelanjaan telah melakukan ketentuan protokol kesehatan ketika masyarakat datang ke pusat perbelanjaan. Roy menilai Pemda seharusnya mengerahkan aparat dan Satgas Covid-19 daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang untuk meningkatkan pengawasan masyarakat yang berkunjung ke mall.
"Kami mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan Mall & Ritel di dalamnya secara tiba-tiba saat menjelang -3H sebelum Lebaran selain dari Balikpapan dan beberapa daerah lainnya, yang telah mendahului melakukan pelarangan & penutupan Mall & Ritel," katanya.
Roy mengatakan pelaku ritel hanya dapat mengandalkan momentum tertentu seperti lebaran untuk mencegah sektor ini semakin anjlok. Aprindo meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit kondisi usaha ritel yang berujung pada PHK pekerja, dan mengurangi potens PPN dan Retribusi PAD.
"Harapan kami SE penutupan pelarangan Mall & Ritel di dalamnya dari Pemerintah Daerah, dikaji ulang dengan mencabut segera, agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, "rem dan gas", mengutamakan Kesehatan dan membangkitkan Ekonomi," ujar Roy.( RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment