Foto: Kementerian Agama (Foto: Dokumentasi Kemenag)
INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada, Kamis (13/5/2021). Penetapan itu merupakan hasil Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diumumkan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Agama, baru- baru ini.
Yaqut menjelaskan Kemenag melakukan pemantauan hilal di 88 titik di 34 provinsi. Dari 88 titik itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal.
"Oleh karena itu berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (digenapkan 30 hari) sesuai dengan hasil sidang isbat tadi," kata Yaqut.
"Ini sidang isbat yang baru saja kita laksanakan dan kita sepakati bersama dan tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri secara bersama-sama," lanjutnya.
Untuk diketahui seluruh umat Islam dan masyarakat umum di Indonesia, sidang isbat didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Dalam sidang Kemenag menggunakan dua metode, yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung). Kedua metode itu tidak dibenturkan, melainkan saling melengkapi satu sama lain.( RZ/WK)****"
No comments:
Post a Comment