INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 9 May 2021

Kepala Desa di Kabupaten Pati kebal hukum kasus Korupsi?


INDENPERS MEDIA ISTANA, PATI-----INDENPERS MEDIA ISTANA, Geger di jagat Maya gara gara seluruh Kepala Desa dikabupaten Pati bakal tak mempan oleh kasus Korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

Kabupaten Pati memang unik disamping belum lama oknum Kepala Desanya yang hobi Jeng Jeng dengan PK digaruk petugas,bahkan hanya didenda 300ribu saja,hal itu tak membuat sejumlah oknum oknum Kepala Desa itu Kapok bahkan besar Kepala,sombong,tamak serta rakus dalam kebijakan apalagi dibarengi oleh lontaran lisan dari mulutnya Kepala kejaksaan negeri Pati,yang menjamin Kepala Desa tak mempan hukum terkait Dana Desa?

Yaa angin surga ?setelah Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi, SH. MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Winanto, SH. MH serts Jaksa Pengacara Negara melakukan sosialisasi dan pendamping hukum terkait penggunaan Dana Desa secara bertahap.

Landasan MOU pada tanggal 4 Maret 2021 bertempat di Kantor Bupati Pati (Memorandum of Understanding)

Yang ditandatangani bersama Bupati Pati Haryanto serta Mahmudi Kepala Kejaksaan negeri Pati.

Dengan maksut MOU itu sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum diBidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam maupun luar Pengadilan.

Kenapa begitu ya,sebab Kepala Kejaksaan negeri Pati,Mahmudi,terlalu berani dan jumawa saat berpidato terkait sosialisasi di hadapan para Kepala Desa Se-kabupaten Pati.

Bahkan Kepala Kejaksaan negeri Pati terang terangan, Jika dirinya selama memimpin korps Baju coklat di Bumi Mina Tani, Kepala Desa di Pati tidak akan di Bui meski di temukan kasus Korupsi pengelolaan anggaran DD,Bankeu kabupaten serta Bantuan propinsi,namun hanya saja disuruh mengembalikan kerugian negara saja.

” Bapak bapak serta ibu Kepala Desa tidak usah ketakutan saat mengelola anggaran Dana Desa, Bankeu, Banprov dan tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua.” Ujarnya dengan angin surga saat pendampingan hukum di kantor Bupati Pati serta diliput sejumlah media online.

Tak hanya itu Mahmudi juga menghimbau para Kepala Desa agar jangan takut dengan ditekan pihak ketiga, seperti oknum LSM dan oknum wartawan yang mencari cari kesalahan dan jangan percaya kalau ada oknum LSM dan wartawan yang mengaku ngaku kenal dengan saya sebagai Kepala kejaksaan Pati.

” tidak usah takut dengan oknum LSM dan Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan,laporan itu tidak akan saya tanggapi, meski kesalahan Kepala Desa diberitakan virak, saya tidak ngefek.” Tantang Mahmudi yang terkesan ngejek para aktivis dan wartawan di Pati.

Pada lingkup nota MOU meliputi Bantuan Hukum penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan -litigasi maupun di luar Pengadilan -non litigasi

Pertimbangan Hukum pemberian pendapat hukum Legal Opinion- LO Pendampingan Hukum Legal,Audit Hukum dan Tindakan hukum lain.

Sumadi Sekertaris GJL

Sementara Sumadi Sekretaris LSM GJL Gerakan Jalan Lurus mengatakan,"Kepala Kejaksaan negeri Pati terlalu memberi Ruang bagi Kepala Desa Berbuat korupsi"ujarnya via WAnya saat dihubungi belum lama ini.( RZ/ WK)**"

No comments:

Post a Comment