INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-------Lebaran 2021 merupakan kali kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mudik ke Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Jokowi.
"Memang nggak mudik kok. Seperti tahun lalu nggak mudik," kata Gibran saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, baru- baru ini.
Menurutnya, acara halalbihalal keluarga pun akan dilaksanakan secara daring. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk melakukan mobilitas di masa pandemi Corona.
"Halalbihalalnya secara daring saja. Kita semua menahan diri," ujar dia.
Ditanya kemungkinan Jokowi mampir usai melakukan kunjungan kerja di kawasan Solo di masa larangan mudik, Gibran kembali menegaskan ayahnya tidak akan mudik.
"Nggak ada kunjungan kerja. Nggak (mudik)," ungkap
Cara Gibran Kembalikan Pungli Bisa Menggeser Pop 2021 merupakan kali kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mudik ke Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Jokowi.
"Memang nggak mudik kok. Seperti tahun lalu nggak mudik," kata Gibran saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, baru- baru ini.
Menurutnya, acara halalbihalal keluarga pun akan dilaksanakan secara daring. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk melakukan mobilitas di masa pandemi Corona.
"Halalbihalalnya secara daring saja. Kita semua menahan diri," ujar dia.
Ditanya kemungkinan Jokowi mampir usai melakukan kunjungan kerja di kawasan Solo di masa larangan mudik, Gibran kembali menegaskan ayahnya tidak akan mudik.
"Nggak ada kunjungan kerja. Nggak (mudik)," ungkap dia.
Adapun aturan karantina pemudik di Solo diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Aturan untuk pemudik, yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari perusahaan, dinas ataupun kelurahan/desa.
Meski demikian, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi pemudik yang kedapatan tidak memiliki kepentingan mendesak akan dikarantina selama 5 hari. Selain rumah karantina Solo Technopark, Pemkot Solo juga menyiapkan hotel sebagai tempat karantina, namun dengan biaya mandiri.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment