INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA --------; Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfu, Jumat (29/7/2022).
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-undang kesehatan untuk dibuka hasilnya. Sebab kata Mahfud, hasil autopsi merupakan bagian dari barang bukti.
"Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik sebagai hal nya membuka hal nya ini celurit, ini peluru, ini bajunya, itu sama, ini hasil autopsinya, enggak ada larangan, UU kesehatan pun nggak melarang," ucapnya.
Mahfud menyarankan agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu. Dan memang ada ya, yang seakan akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah Hakim, ya untuk keperluan persidangan, kenapa anda bilang nggak boleh dibuka ke publik kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja sebagai alat bukti," jelasnya.
Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Diumumkan
Diketahui, jenazah Brigadir Yoshua sudah dilakukan ekhumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7). Tim forensik sudah mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut di RSCM.
Sampel diperkirakan akan sampai hari ini. Lama pemeriksaan akan diperkirakan 4 hingga 8 minggu.
"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presentasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang. Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik," kata Sigit. (RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment