INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA -------Kasus adu tembak Bharada E dengan Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih diusut. Sejumlah langkah terkini, dari olah TKP hingga pengecekan barang bukti, dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penyelidikan kasus yang kini menyeret nama Irjen Sambo. Dia menyebut pendekatan itu bertujuan mencegah adanya spekulasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Dedi, Minggu (17/7/2022).
Dedi lalu menjelaskan sederet langkah terkini dari Polri dalam mengusut kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut. Saat ini tim dokter forensik tengah berupaya merampungkan hasil autopsi yang telah dilakukan kepada Brigadir J.
Selain itu, Dedi menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong, dan senjata api dalam peristiwa tersebut.
"Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, handphone, dan lainnya," ujar Dedi.
Langkah lain yang dilakukan selain pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dilibatkan dan sekaligus memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan serangkaian penyelidikan itu saat ini masih berlangsung. Pihaknya memastikan akan segera menyampaikan hasilnya setelah penyelidikan dinyatakan rampung.
"Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi," tutup Dedi.
Kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) terus menuai sorotan. Terbaru, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta Polri memberi akses kepada pers untuk masuk ke rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang disebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus polisi tembak polisi. Trimedya mendorong kehadiran pers itu supaya dapat memperlihatkan bekas baku tembak kepada masyarakat.
"Satu kejanggalan yang paling mencolok kan tidak ada olah ke TKP. Kasus teroris aja wartawan dikasih akses. Itu kan untuk mendapat informasi ke masyarakat, tapi itu kan tidak pernah ada," kata Trimedya Minggu (17/7/2022)
Trimedya kemudian mempertanyakan bukti bekas peluru yang disebut ditembakkan oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kalau katanya baku tembak, katakanlah Yosua Hutabarat ini nggak ada yang kena, ke mana tuh pelurunya dia tuh. Ada nggak di lokasi rumahnya, yang bolong-bolong kena peluru, apa di tangga, apa di tembok," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Trimedya mempertanyakan konferensi pers Polres Jakarta Selatan terkait kasus polisi tembak polisi yang tidak menunjukkan barang bukti perkara ke publik, Selasa (12/7) lalu. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan.
"Kan di mana-mana kalau konpers barang bukti ditunjukkan. Senjata yang dipakai E mana, oleh Yosua mana, pelurunya mana. Misalnya di pistolnya Yosua masih ada berapa peluru lagi dan pelurunya jenis apa. Di pistolnya si E ada berapa peluru, pelurunya jenis apa. Itu kan seharusnya diberi tahu," ujar dia.( RZ//WK )***
No comments:
Post a Comment