INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 20 July 2022

Kombes Leonardo; Tidak Pernah Saya Melarang Keluarga Buka Peti Brigadir J.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Pengacara keluarga Brigadir NofriansyahYoshua Hutabarat alias Brigadir J menudingKaro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarangkeluargauntuk membuka peti jenazah Yoshua. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang membantah tudingan itu.

Leonardo awalnya menyatakan dirinya merupakan personel yang mengantarkan jenazah Brigadir Yoshua ke rumah duka di Jambi. Dia mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut mengantar jenazah.

"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal," kata Leonardo, Rabu (20/7/2022).

Dia mengaku tak pernah melarang keluarga Brigadir Yoshua untuk membuka peti jenazah. Dia mempersilakan semua pihak melihat video proses penyerahan jenazah Brigadir Yoshua.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu, dengar nggak permintaan-permintaan buka peti silakan aja, bisa dilihat. Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan. Nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta" ucapnya.

Leonardo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang setelah pemakaman Brigadir Yoshua selesai dilakukan. Dia menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang karena ada permintaan dari keluarga.

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, informasi tentang serah terima jenazah Brigadir Yoshua oleh Kombes Leonardo Simatupang juga sempat disampaikan oleh salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Kemudian ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahkan-terimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri," ucap Kamaruddin saat itu.

Tentang Larangan Buka Peti

pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan buntut kasus tewasnya Yoshua. Hendra disebut memberi tekanan terhadap keluarga Yoshua.

Hal itu disampaikan salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat ditanya alasan dirinya mendesak Brigjen Hendra dinonaktifkan. Dia menuding Brigjen Hendra melakukan tekanan kepada keluarga Brigadir Yoshua.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson baru- baru ini. 

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ucapnya. ( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment