INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 30 July 2022

Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud.



INDENPERS MEDIA ISTANA, -------------------------Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut Kompolnas memihak pada Polri. Albertus mengungkapkan sikap Kompolnas tecermin pada sikap Menko Polhukam Mahfud Md.

Albertus menjelaskan Mahfud merupakan Ketua yang juga merangkap sebagai anggota Kompolnas.

"Sikap Pak Mahfud itu sikap Kompolnas. Namun, karena beliau Menko Polhukam, seolah-olah itu sikap Kemenko Polhukam. Sesuai undang-undang, anggota Kompolnas itu ada sembilan. Tiga dari unsur pemerintah dan tidak melalui seleksi, yaitu Menko Polhukam merangkap Ketua dan anggota. Kemudian Mendagri itu wakil ketua merangkap anggota, kemudian Menkumham itu anggota. Jadi ketiga ini, siapa pun pada jabatan itu adalah anggota Kompolnas," terang Albertus.

Seperti diketahui, Mahfud Md memang memberikan pernyataan-pernyataan yang tegas terkait kasus penembakan Brigadir J sejak awal. Mahfud menyampaikan menyinggung soal kejanggalan-kejanggalan kematian Brigadir J, mengkritik penjelasan Polri, dan mendorong hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diungkap ke publik sesegera mungkin.

"Kompolnas itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 2/2002 untuk mengawasi polisi, karena itu kami sering disebut sebagai pengawas eksternal. Kami juga punya tugas pokok selain memberikan pertimbangan pada Presiden, kemudian Kapolri, juga untuk membuat arah kebijakan Polri," jelas Alber

"Jadi posisi Kompolnas itu ada di bawah Presiden, bukan subkoordinasi dari Polri. Jadi Kompolnas itu sama dengan Komnas HAM. Sering orang keliru, di Indonesia kan ada beberapa LSM, seperti ICW, IPW, dan sebagainya, NGO kan. Kalau kami ini lembaga negara, kami disumpah di depan Presiden, tentu kredibilitas kami dipertanggungjawabkan," imbuh Albertus.

Dia pun mempersilakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat. Namun Albertus menegaskan Kompolnas tetap konsisten mengawasi kinerja penyidik dalam proses investigasi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kami tetap akan konsisten pada tugas pokok kami untuk mengawasi polisi. Kami tetap konsisten karena salah satu amanah di undang-undang mewajibkan Kompolnas mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Soal kritik, kami jadikan sebagai masukan saja. Kompolnas pun perlu diawasi oleh publik," tutur Albertus.

"Target kami agar kasus ini sesegera mungkin menjadi terang benderang. Statement dari kuasa hukum seperti itu, monggo, silakan. Kami tetap konsisten pada tugas pokok dan prinsip kami dalam mengawasi polisi," lanjut dia.

Soal sikap Ketua Kompolnas Mahfud Md yang mendorong agar hasil autopsi ulang diterangkan ke publik tanpa menunggu proses sidang, Albertus menjelaskan hal tersebut memang boleh selama tak melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"(Desakan Mahfud Md untuk membuka hasil autopsi ulang) itu suara Kompolnas, karena yang namanya autopsi itu kan proses dari penggalian barang bukti, itu kan kalau bicara hukum. Hukum itu bisa wajib diinformasikan, ada yang dilarang diinformasikan, itu kan ada aturannya. Sepanjang itu diperbolehkan oleh undang-undang yang ada, dibuka publik silakan saja," ujar Albertus.

Diberitakan sebelumnya, momen komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas saat menjelaskan perkembangan penyelidikan baku tembak yang menewaskan Brigadir J menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak percaya pada Komnas HAM.

"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin.( RZ/ WK )***

No comments:

Post a Comment